SoloposFM, Kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban mereka tetap harus dioptimalkan, meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 masih berlangung. Semangat inilah yang membuat Samsat Karanganyar membuat inovasi layanan kepada masyarakat, agar kepatuhan wajib pajak bisa dilaksanakan secara optimal.
Terkait sosialisasi dan capaian tersebut, Solopos FM bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Samsat Karanganyar, membahasnya dalam Program Sosialisasi Kepatuhan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (12/03/2021).
Hadir di studio Solopos FM, H. Sumanto, SH. Ketua Komisi B DPRD Jateng, H. Hadi Santoso, ST., M.Si Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Untung Wibowo Sukowati Anggota Komisi D DPRD Jateng dan Sri Marjoko, S.Sos., MM Kepala UPPD Kab Karanganyar.
Restribusi Pajak air permukaan (PAP)
Sri Marjoko, S.Sos., MM Kepala UPPD Kab Karanganyar menjelaskan retribusi pajak air permukaan merupakan pajak yang diambil atas pemanfaatan air yang terdapat pada permukaan tanah/ mata air, sungai & danau. Kewajiban PAP dieknakan pada orang pribadi atau badan usaha yang melakukan pengambilan/ memanfaatkan air permukaan, seperti usaha yang bergerak dibidang industri, niaga, pertambangan & PDAM.
“Alur pemungutan PAP yaitu kepala seksi retribusi pendapatan lain- lain pada Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah melakukan pendataan dan perhitungan volume pengambilan atau pemanfaatan AP bersama-sama dengan BAPENDA Prov Jateng dan Balai PUSDATARU, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pendataan,” paparnya.
Di lapangan, pelaksanaan PAP ini juga mengalami sejumlah kendala. Diantaranya pengambilan air permukaan yang tidak menggunakan Water Meter atau alat ukur. Selain itu, masih banyak wajib pajak yang kurang memahami pajak dan izin atas mengambilan Air Permukaan. Banyaknya obyek PAP yang berlokasi di pelosok, juga membuat PAP belum tergali secara optimal.
“Masih ada pengambilan Air Permukaan yang belum membayar PAP/ mengurus izin. Minimnya jumlah SDM untuk pengawasan terhadap pengambilan Air Permukaan. Hingga, kurang tegasnya sanksi kepada pelanggar (pajak/ izin) pengambilan Air,” papar Sri Marjoko.
Ditambahkannya, pada tahun 2020 target PAP Kab. Karanganyar yang ditetapkan pada tahun 2020 sebesar Rp.264.280.196,- dan terealisasi Rp. 367.983.852,- (139.24%)
Upaya Optimalisasi PAP
Sumanto, SH. Ketua Komisi B DPRD Jateng, mengungkapkan agar PAP kedepan lebih bagus dan lancar maka harus dicari potensi objek Pajak Air Permukaan baru. Berdasarkan data yang diperoleh, dilakukan tinjauan ke potensi objek PAP.
“Melaksanakan sosialisasi, publikasi, berkoordinasi dengan instansi terkait, hingga perlu dibentuk tim optimalisasi PAP lintas OPD,” ungkapnya.
Sementara itu, yang harus dilakukan UPPD/Samsat Karanganyar dalam memanfaatkan peluang pajak Kekayaan Daerah/ KAYADA kedepan, menurut H. Hadi Santoso, ST., M.Si Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, diantaranya dengan menambah potensi obyek kayada yang baru, selain juga berkoordinasi dengan dealer-dealer untuk menyewa lahan untuk promosi.
Sementara, , Untung Wibowo Sukowati Anggota Komisi D DPRD Jateng, berharap masyarakat jangan menunda membayar Pajak Kendaraan Bermotor, jangan melanggar aturan lalu lintas. Dia juga meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]