Radio Solopos – Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia dan mulai memasuki endemi, per Rabu (21/6/2023). Perubahan status itu seiring keputusan Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, yang telah resmi mencabut status kedaruratan Covid-19 pada 5 Mei lalu.
Keputusan mencabut status pandemi Covid-19 juga diambil dengan mempertimbangkan konfirmasi harian kasus Covid-19 yang kini mendekati nihil. Selain itu, hasil sero survey menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.
Meski begitu pemerintah meminta masyarakat tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Presiden juga berharap kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat bisa semakin baik.
Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Dikutip dari Solopos.com, Pemerintah memastikan pasien yang terkena Covid-19 ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kepada wartawan seusai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2023) malam. Muhadjir mengatakan pembayaran ditanggung BPJS Kesehatan seusai penetapan endemi Covid-19.
“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir.
Ia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.
“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan Covid-19 setelah presiden menetapkan status endemi.