• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

UMK 2022, SPSI Surakarta : Pandemi Tak Boleh Jadi Alasan Tak Naikkan Upah !

Redaksi by Redaksi
27 October 2021
in News
0
UMK 2022, SPSI Surakarta : Pandemi Tak Boleh Jadi Alasan Tak Naikkan Upah !

sumber foto : solopos.com

SoloposFM, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan Nasional mengkaji penentuan upah minimum tahun 2022 dalam Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Kebijakan pengupahan masuk dalam program strategis nasional setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.

Penetapan pengupahan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja. Formulasi penghitungan nominal UMK mengacu pada aturan baru, pembahasan nominal UMK dilaksanakan pada akhir November.

Instrumen penghitungan upah seperti rasio paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, hingga median upah. Sedangkan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi masih dipakai sebagai instrumen penghitungan upah namun menggunakan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi provinsi, bukan kabupaten/kota.

Baca juga : Banting Setir dari Atlet Bulutangkis, Pemilik Warung Gongso Mendulang Sukses dan Ciptakan Lapangan Kerja untuk Puluhan Karyawan

 

Perubahan Rumus Penghitungan

 

Wahyu Rohadi, Ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Surakarta dalam program Dinamika, Rabu (27/10/2021), mengatakan rumus penghitungan UMK berubah seiring penerapan regulasi baru yang menjadi turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun dia menilai, formulasi penghitungan upah tak sesuai kondisi riil berdasar hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di pasar tradisional.

Dewan pengupahan kota Solo hingga saat ini belum mengadakan rapat. Ini yang kami pertanyakan. Padahal aturan baru lebih rumit lagi karena ada beberapa varian untuk penentuan upah. Mislanya dihilangkannya upah minimum sektoral, dan adanya upah minimum untuk usaha mikro yang sekarang agak rumit. Jangan sampai  Seolah-olah pembahasan UMK dilaksanakan saat injury time atau batas waktu penentuan nomimal UMK yang harus diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.

Baca juga : 5 Rekomendasi Alokasi Gaji Untuk Kaum First Jobber

 

Wahyu juga menegaskan, pandemi Covid-19 tidak boleh jadi alasan UMP tidak naik secara layak. Kesejahteraan buruh harus diperhatkan.

“Dalam kondisi sekarang upah naik 10% tidak cukup signifikan untuk buruh Soloraya. Merujuk di Jawa Barat dan Surabaya, upah Soloraya paling rendah. Padahal Solo bukan kota kecil dan tidak miskin. Mungkin benar jika banyak investor masuk karena upah rendah. Tapi jangan sampai kesejahteraan buruh dikorbankan! Pemkot Solo dalam hal ini Mas Wlai Gibran, mohon lihat kondisi buruh yang masih memprihatinkan,” pungkass Wahyu.

 

Opini Sobat Solopos

 

Sobat Solopos dalam program Dinamika, Rabu (27/10/2021), mayoritas menuntut UMP naik pada 2022. Sebanyak 80% Sobat Solopos menginginkan UMP naik. Sementara 20% sisanya menilai UMP 2022 wajar tidak naik karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Berikut sejumlah opini mereka :

 

“Sangat setuju dengan yang disampaikan Pak Wahyu. Pandemi jangan dijadikan alasan untuk tidak menaikkan UMK sesuai ketentuan. Apalagi kondisi ekonomi di tahun ini juga sudah berangsur membaik. Jadi harus dipertimbangkan betul yang adil dan sesuai,” ungkap Didit.

“Membahas UMK Solo memang bikin ngelus dada. Kota yang berkembang tapi UMK rendah. Bahkan masih banyak yang digaji tidak layak masih jauh dari UMK. Mas Wali ditunggu actionnya menyelesaikan ketimpangan ini,” tuntut Arif.

“Kalau wajar atau tidak, ya wajar saja tidak naik.Tapi harus diimbangi dengan kestabilan harga kebutuhan tidak naik juga. Tapi jujur, kalau saya pilih harga pangan stabil, biaya pendidikan juga tidak naik, pajak-pajak juga tidak naik. Pokoknya biaya kebutuhan hidup yang primer bisa stabil,” ungkap Nur Syamsiah.

 

[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]

 

Tags: umk soloupahburuhump 2022umk 2022ump soloraya
Previous Post

KPP Madya Surakarta 19 Kali Sita Aset Wajib Pajak

Next Post

ShopeePay Luncurkan 11.11 Big Deals untuk Amplifikasi Dampak Positif Lebih Besar dari Pembayaran Digital

Next Post
ShopeePay Luncurkan 11.11 Big Deals untuk Amplifikasi Dampak Positif Lebih Besar dari Pembayaran Digital

ShopeePay Luncurkan 11.11 Big Deals untuk Amplifikasi Dampak Positif Lebih Besar dari Pembayaran Digital

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.