SoloposFM – Pemkot Solo manyatakan akan mempidanakan warga yang kedapatan membuang sampah di sungai dengan pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta. Aturan tersebut mulai diberlakukan pertengahan Maret lalu. Sebanyak lima lokasi jembatan masing masing Jurug, Kandang Sapi, Pasar Legi, Mojo dan Komplang menjadi fokus pemantauan dan pengawasan tim Pemkot. Tindakan tegas ditempuh lantaran maraknya aksi buang sampah oleh warga di sungai. Warga yang kedapatan membuang sampah di sungai bakal ditangkap dan didenda hingga Rp50 juta. Mereka bakal diadili di Pengadilan Negeri Solo. Sanksi diberikan merujuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah bahwa setiap warga dilarang membuang sampah di sungai. Bagi yang melanggar diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta
Petugas Linmas telah ditempatkan di jembatan karena selama ini banyak warga yang sengaja berhenti di atas jembatan dan membuang sampah ke sungai. Namun, ancaman sanksi denda Rp50 juta atau kurungan penjara tiga bulan itu tidak membuat para pelaku jera. Sejumlah warga masih nekat kucing-kucingan membuang sampah di kali yang tidak dijaga petugas. Warga sekitar jembatan menyatakan masih ada saja orang naik motor sambil mencangking tas plastik dan melemparkan begitu saja sampah tersebut ke sungai. Meskipun petugas linmas kerap berpatroli namun oknum bisa mencari celah yang aman. Bahkan dari pengerukan sampah terakhir di pintu air volume sampah mencapai empat meter kubik.
Maraknya warga membuang sampah sembarangan di sungai juga menyulitkan PDAM dalam mengolah air bersih. Setiap PDAM penyedotan air di sungai Bengawan Solo, sampah selalu menyumbat di pipa air. Banyaknya sampah yang menyumbat juga menyebabkan gangguan pelayanan air bersih kepada pelanggan.
Satpol PP Solo mengaku kesulitan mencegah dan menangani pelaku pembuang sampah sembarangan. Temuan dari petugas linmas, pelaku berasal dari luar Kota Bengawan. Dengan tertangkapnya pelaku pembuang sampah sembarangan dari luar daerah, Pemkot harus menggelar koordinasi dengan Satpol PP dari daerah lain di Soloraya. Pencegahan dan penanganan pelaku pembuangan sampah sembarangan perlu dilakukan secara bersama-sama. Perlu dibangun senergitas antar wilayah untuk penanganan pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya itu. Tindakan tegas harus dilakukan bahkan harus ada yang sampai dibawa ke Pengadilan, agar menjadi contoh bagi warga yang biasa membuang sampah di sungai.