Radio Solopos – Untuk menekan peredaran rokok ilegal di Surakarta, Bea Cukai Surakarta bersama Kominfo Surakarta kembali menggelar sosialisasi. Kali ini pihak yang digandeng adalah para pedagang warung perwakilan 5 kecamatan yang ada di Surakarta, serta komunitas radio.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahap 2 Tahun 2022, Rabu (20/8/2025) mengungkapkan dari hasil operasi gabungan ditemukan 981.087 batang rokok ilegal di Kota Solo.
“Temuan ini mayoritas di jual di warung Madura. Kenapa rokok ilegal ini banyak dijual disana, karena produksi rokok bodong (tanpa cukai) memang di wilayah Madura, tepatnya di Pemekasan,” jelas Didik.
Untuk itu, dalam sosialisasi tersebut, perwakilan pedagang dan pemilik warung Madura dihadirkan untuk diberikan edukasi.
Subkegiatan yang dilakukan Satpol PP dalam penegakan hukum terkait kegiatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT yakni pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, operasi bersama, pengadaan sarpras serta kegiatan peningkatan kapasitas SDM tim pemberantasan cukai ilegal. Kegiatan tersebut dibiayai dari DBHCHT 2025.
DBHCHT 2025
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Kesra Sekda Solo, Purwanti menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerima alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada 2025 sekitar Rp16 miliar. Dana itu bakal digunakan untuk berbagai kegiatan yang muaranya kembali ke masyarakat.
DBHCHT merupakan dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri. Dana itu ditransfer ke pemerintah provinsi maupaun pemkab yang selanjutnya untuk membiayai berbagai kegiatan.
Nilai DBHCHT masing-masing daerah berbeda. Pasalnya, dana itu diberikan ke daerah-daerah yang berkontribusi dalam penerimaan cukai dari hasil tembakau.
Purwanti mengungkapkan kegiatan dalam bidang kesejahteraan itu beragam dan sudah dijabarkan dalam berbagai program kerja. Beberapa program yakni pelatihan ketrampilan, peningkatan kesehatan masyarakat, hingga penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Humas Bea Cukai Surakarta, Sonny Wibisono menjelaskan DBHCHT disalurkan untuk daerah yang berkontribusi pada cukai tembakau. Artinya, DBHCHT merupakan penerimaan negara yang dikembalikan ke daerah untuk membiayai berbagai macam kegiatan yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat.
Sonny mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Selain merugikan terhadap penerimaan negara yang semestinya bisa digunakan untuk membiayai kesejahteraan masyarakat, konsumsi rokok ilegal berisiko pada kesehatan lebih tinggi lantaran tidak ada pengawasan dari lembaga kesehatan.
Dia juga menjelaskan ada sanksi hukum bagi para penjual, pengedar hingga pemroduksi rokok ilegal.
“Bagi yang masih memproduksi dan mengedarkan, tolong dipikir pikir lagi karena dampaknya di perekonomian negara. Belum lagi masalah kesehatan karena rokok ilegal itu tidak ada pengawasan dari lembaga kesehatan,” pungkas Sonny.