SoloposFM – Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, tidak menyurutkan semangat anggota Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap I Tahun 2020 Kabupaten Sragen melaksanakan koordinasi melalui teknologi daring, pada Selasa (14/04) demi menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Anggota forum terdiri dari BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Kejaksaan Negeri Sragen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Solo Raya dan Dinas Sosial Kabupaten Sragen.
Dalam rilis yang diterima Solopos FM, Rabu (15/04), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga menyampaikan ucapan terima kasihnya karena di tengah wabah pendemi ini, seluruh anggota forum telah memberikan kontribusinya dalam menyukseskan Program JKN-KIS sesuai tupoksi masing-masing. “Alam tidak bisa kita ubah tetapi metode kita dalam menyesuaikannya dengan memanfaatkan teknologi yang ada, maka kegiatan ini dapat terlaksana. Kami juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sragen yang luar biasa dalam rangka pemeriksaan kepatuhan di Kabupaten Sragen tahun lalu, sehingga pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan berjalan sangat optimal dan kami harapkan dapat ditingkatkan seterusnya di tahun ini,” katanya.
Dalam kegiatan ini, BPJS Kesehatan melaporkan beberapa Pemberi Kerja di Kabupaten Sragen yang sampai saat ini belum mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN-KIS. Mengatasi hal tersebut, upaya yang telah dilaksanakan BPJS Kesehatan melalui sosialisasi, kunjungan, edukasi sampai terbitnya Surat Peringatan terkait pendaftaran.
“Sementara ini, selama wabah terjadi, BPJS Kesehatan tidak diperkenankan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung kepada badan usaha. Kami mengubah metode pemeriksaan kami melalui telepon, whatsapp dan semua komunikasi yang dapat digunakan untuk berkoordinasi dengan PIC badan usaha,” ungkapnya.
Dukungan yang diharapkan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Sragen, diantaranya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja yang tidak patuh, dukungan optimalisasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang penegakan sanksi administrasi publik yakni dengan adanya Surat Edaran dari pemerintah kabupaten terkait badan usaha yang tidak patuh akan dikenakan sanksi penghentian pelayanan publik tertentu, serta dukungan dengan dibentuk tim Satgas bersama anggota forum untuk kunjungan Pemberi Kerja.
Capaian kepesertaan di Kabupaten Sragen, per tanggal 01 April 2020 mencapai 71,46 persen dari total penduduk artinya sebanyak 710.665 jiwa telah menjadi peserta Program JKN-KIS dari total penduduk sejumlah 994.507 jiwa.
[Diunggah oleh Mita Kusuma]