SoloposFM, Pemerintah telah mengimbau agar masyarakat bersiap untuk new normal alias hidup “berdampingan” dengan COVID-19 sambil menjalani aktivitas seperti biasa. Namun, tetap ada batasan-batasannya. Batasan apakah yang perlu diterapkan? Simak penjelasan berikut ini.
Sejak pandemi COVID-19 muncul, hampir semua orang mengalami kendala untuk menjalani kehidupan normal akibat pembatasan yang perlu dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona. Namun, dengan usainya pembatasan tersebut, pemerintah menganjurkan kita untuk mulai melakukan kegiatan seperti biasa, tentunya sambil mematuhi protokol pencegahan COVID-19.
Hal ini mendorong kita untuk lebih gencar dalam menerapkan langkah pencegahan dasar COVID-19, seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer, tidak menyentuh wajah dengan tangan yang belum dicuci, menerapkan physical distancing, serta mengenakan masker dalam setiap aktivitas, terutama di tempat umum.
New Normal Solo
Di Solo, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuka kembali Taman Satwa Taru Jurug setelah tutup sejak Senin (16/3/2020). Masyarakat dapat menyaksikan koleksi satwa secara langsung dengan protokol kesehatan.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo juga melonggarkan aturan anak-anak untuk bepergian ke tempat publik per Senin (22/6/2020). Jika sebelumnya anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang bepergian dan mengunjungi pusat perbelanjaan, tempat hiburan, obyek wisata, pusat kuliner dan tempat bermain di Kota Solo, kini aturan itu berubah. Pemerintah Kota (Pemkot) mengizinkan anak-anak di atas usia lima tahun mengunjungi tempat-tempat itu.
Aturan tersebut tersirat dalam Surat Edaran (SE) No.067/1165 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo. Rudy, sapaan akrab walikota, mengatakan kebijakan bergulir lantaran desakan dari orang tua
Pelonggaran aturan tersebut bersifat ujicoba. Pemkot bakal mengevaluasi pelaksanaan dalam 14 hari ke depan. Karena itu, SE terbaru berbatas waktu hingga 7 Juli. Apabila masyarakat mengabaikan aturan jaga jarak, lantas nongkrong dan berlama-lama tidak sesuai kebutuhan, Pemkot bakal mengembalikan aturan ke Perwali No. 10/2020.
Sementara itu, Ahyani, Sekretaris Daerah Kota Solo, kala dihubungi dalam Program Dinamika 103, Rabu (24/06/2020), mengungkapkan bahwa SE tersebut, juga memuat aturan pelaksanaan kegiatan di area publik lain seperti tempat ibadah, gedung pertemuan serta hotel.
“Para pengelola boleh menggelar acara yang mengundang kerumunan pengunjung, di bawah pengawasan ketat Pemkot. Kendati begitu, pengelola wajib mengirimkan proposal sebelum penyelenggaraan kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kegiatan tidak bisa digelar sebelum mendapatkan izin dari Gugus Tugas,” papar Ahyani.
Perkembangan Kasus Covid-19 Solo
Lebih lanjut Ahyani menjelaskan tim gugus tugas Covid-19 Kota Solo terus berpatroli dan memamntau kejadian di suatu tempat, melacak kasus hingga melakukan penutupan local suatu wilayah jika terjadi kejadian luar biasa Covid-19.
“Kasus (di Solo) naik turun. Beberapa minggu lalu sekitar 9-10 orang positif. Sempat turun menjadi 3 kasus saja. Tapi kini tambah 2 kasus dari tracking orang terdekat pasien. Sejumlah tenaga kesehatan Solo juga terpapar meskipun masuk kategori OTG (Orang tanpa Gejala). Di Solo, kebanyakan kasusnya OTG. Kemungkinan karena kekebalan sudah terbentuk sehingga tidak begitu terdampak,” jelas Ahyani.
Tim gugus tugas Covid-19 Kota Solo hingga saat ini terus melakukan sosialisasi di kehidupan baru. Antara lain dengan membiasakan hidup sesuai protokol kesehatan.
“Harus pakai masker! Jaga jarak dan jaga kebersihan! Hindari keramaian! Dan jika melihat adanya pelanggaran protocol kesehatan seperti terjadi kerumunan yang luar biasa, lapor ke Satgas Covid!” ungkapnya.
Pelaporan bisa dilakukan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) di https://pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id/
Opini Masyarakat
Salah satu pendengar Solopos FM, Sulstyo mengaku di jalanan umum masih melihat masyarakat yang kurang peduli kesehatan.
“Masih banyak yang kurang peduli kebersihan bahkan meludah sembarangan,” ungkapnya dalam pesan singkat.
Sementara itu pendengar yang lain, Ana, menilai bahwa masyarakat banyak yang terlena dengan pelonggaran yang diberikan sehingga mulai abai akan sejumlah protokol kesehatan.
“Banyak yang berkerumun saat bersepeda. Bahkan di pasar juga masih banyak yang tidak pakai masker. Yuk kita mulai dari diri sendiri untuk mengikuti aturan yang ada!” paparnya dalam pesan singkat ke Solopos FM.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]