Radio Solopos — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengakui dirinya kalah data dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi di Pertamina.
Menurut Ahok, Kejagung memiliki lebih banyak data mengenai kinerja Pertamina ketimbang dirinya.
“Mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” katanya seusai diperiksa penyidik selama kurang lebih delapan jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip Radio Solopos dari Antara.
Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019–2024 diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Ahok kaget karena Kejagung memiliki data terkait adanya fraud dan penyimpangan transfer pada perusahaan subholding Pertamina dalam kasus korupsi minyak mentah ini.
“Saya juga kaget-kaget karena ini, ‘kan, subholding, ya. ‘Kan saya enggak bisa sampai ke operasional. Saya cuma sampai memeriksa. Kami itu hanya memonitoring dari RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan). Itu, ‘kan, untung-rugi untung-rugi. Kebetulan kinerja Pertamina bagus terus selama saya di sana. Jadi, kami enggak tahu ternyata di bawah ada apa,” terangnya.
Ahok mengatakan telah menyampaikan informasi yang ia miliki dalam pemeriksaan kemarin.
Ia juga telah memberikan catatan hasil rapat internal Pertamina kepada penyidik.
“Intinya, saya mau membantu mana yang kurang. Nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, kami ada rekaman catatan semua rapat, nanti kalau butuh saya lagi, saya datang lagi,” ucapnya.
Ahok keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Ketika keluar ia langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.
Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Mereka masing-masing Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.