SoloposFM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada total sembilan maskapai niaga nasional. Ke-15 surat itu diterbitkan regulator dalam periode Januari sampai Mei 2016.
Dilasir Beritasatu.com, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hemi Pamuraharjo mengatakan bahwa surat pencabutan rute dan pengurangan frekuensi itu diterbitkan karena tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan. Hemi menjelaskan, selain sudah menerbitkan surat pencabutan izin rute dan pengurangan frekuensi, beberapa maskapai juga sudah mengajukan penundaan rute ataupun frekuensi penerbangan.