SoloposFM – Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, menyatakan bahwa lembaga penyiaran terutama stasiun televisi, jangan menjadi media promosi pelaku dan perilaku lesbian, gay, biseks, dan transgender atau LGBT.
Menurut Mahfudz, jika masih ada stasiun televisi yang memancarluaskan program acara mengindikasikan promosi LGBT, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan tidak memperpanjang izinnya. Komitmen ini penting dan mendesak, karena tayangan televisi yang menampilkan pelaku dan perilaku LGBT cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
Sebagaimana dilaporkan kantor Berita Antara, Mahfudz juga menegaskan, jika program tayangan TV sudah jelas bertabrakan dengan kepentingan masyarakat luas maka pemerintah dan KPI berwenang menjatuhkan sanksi.