Radio Solopos, SOLO — DPRD Kota Surakarta memastikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak akan membebani masyarakat.
Optimalisasi penerimaan daerah dilakukan melalui penyempurnaan sistem, perluasan basis pajak dan retribusi, serta digitalisasi untuk menekan potensi kebocoran pendapatan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta, Achmad Sapari, mengatakan penyempurnaan Perda PDRD dilakukan di tengah berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat sekitar Rp199 miliar.
Kondisi tersebut membuat APBD Kota Surakarta turun dari sekitar Rp2,3 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp2,1 triliun pada 2026.
“PAD kita yang sebelumnya sekitar Rp900 miliar kini ditargetkan menjadi Rp1 triliun. Dengan kebutuhan belanja yang terus meningkat, pemerintah harus pandai mengelola pendapatan daerah agar pembangunan tetap berjalan,” kata Sapari dalam Talkshow Selasar UMKM, Senin (6/7/26).
Optimalisasi
Menurut Sapari, peningkatan PAD tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak maupun retribusi, melainkan menyempurnakan objek penerimaan yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Beberapa di antaranya berasal dari sektor retribusi usaha, layanan kesehatan, hingga penyesuaian objek retribusi sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Ia mencontohkan, pemerintah juga mulai menyesuaikan kebijakan terhadap sektor-sektor baru yang berkembang, termasuk usaha kedai kopi serta optimalisasi retribusi pada berbagai layanan pemerintah.
Selain itu, digitalisasi pembayaran akan diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan kebocoran penerimaan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta, Ronny Kamtoro, menegaskan setiap peningkatan PAD harus diikuti peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu merasakan manfaat langsung dari pajak dan retribusi yang dibayarkan.
“Ketika pajak dan retribusi meningkat, timbal baliknya harus dirasakan masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, maupun program sosial lainnya,” ujarnya.
Ronny menjelaskan, salah satu bentuk pemanfaatan PAD ialah pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Kartu Indonesia Sehat bagi masyarakat Kota Surakarta, bantuan pendidikan melalui Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS), hingga program perbaikan rumah tidak layak huni.
Selain itu, DPRD juga rutin menyampaikan berbagai kebutuhan masyarakat kepada organisasi perangkat daerah, termasuk perbaikan jalan dan infrastruktur dasar.
Pengawasan
Setiap organisasi perangkat daerah penghasil pendapatan diminta melaporkan realisasi penerimaan sehingga target PAD dapat terus dipantau.
“Kami memanggil dinas terkait setiap triwulan untuk mengevaluasi apakah target PAD tercapai atau belum. Kalau belum, kami dorong agar dilakukan langkah-langkah perbaikan, tetapi tetap diimbangi dengan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ronny.
Sapari menjelaskan target pajak daerah pada 2026 mencapai sekitar Rp680 miliar, sedangkan target retribusi daerah sekitar Rp233 miliar.
Sisanya berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar Rp20 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah sekitar Rp70 miliar.
Ia menambahkan, sebagian besar belanja daerah juga dialokasikan untuk sektor pendidikan dan belanja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pelaku UMKM, Ronny menegaskan Perda PDRD tetap memperhatikan kemampuan usaha kecil.
Menurutnya, pemerintah tidak menaikkan tarif pajak, melainkan memperluas cakupan wajib pajak melalui pendataan dan legalisasi usaha yang selama ini belum memiliki izin.
“Kami tidak menaikkan tarif pajak maupun retribusi. Yang dilakukan adalah optimalisasi objek pajak dan retribusi yang selama ini belum tergarap. Dengan digitalisasi, pembayaran juga akan langsung masuk ke rekening yang ditunjuk sehingga mengurangi potensi kebocoran,” ujarnya.
Sapari menambahkan, peningkatan PAD dilakukan melalui penambahan volume objek pajak dan retribusi, bukan menaikkan tarif yang sudah berlaku.
Komisi II DPRD Kota Surakarta juga memastikan pengawasan terhadap potensi kebocoran PAD akan terus dilakukan melalui evaluasi rutin, koordinasi dengan organisasi perangkat daerah, hingga inspeksi lapangan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara potensi dan realisasi penerimaan daerah.














