Radio Solopos, SOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta saat ini tengah mematangkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Produk Pangan.
Perda ini ditargetkan selesai ditandatangani pada September 2026 dan mulai diberlakukan secara efektif pada tahun depan.
Regulasi dan Kehalalan
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Surakarta, Mukarromah, mengungkapkan bahwa Raperda Pengawasan Pangan disusun atas banyaknya aduan masyarakat.
Penyusunan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian keamanan dan kehalalan produk kuliner yang beredar di Kota Solo.
Langkah ini diambil untuk memberikan payung hukum dan jaminan kenyamanan bagi konsumen.
“Banyak aduan dari masyarakat, salah satunya isu kehalalan produk kuliner. Melalui Raperda ini, kami mengatur pengawasan pangan olahan maupun siap saji, termasuk kewajiban mencantumkan informasi halal atau non-halal secara transparan bagi para pedagang,” ujar Mukarromah dalam Talkshow Selasar Radio Solopos pada Kamis (3/9/2026).
Dalam Raperda tersebut, pelaku usaha yang menjual produk non-halal tetap diizinkan beroperasi.
Namun diwajibkan memberikan informasi secara jelas serta menerapkan pemisahan lokasi penjualan.
Selain aspek kehalalan, pengawasan juga diperketat terhadap masa kadaluarsa, kelengkapan izin usaha, hingga larangan penggunaan bahan kimia berbahaya.
Raperda ini mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Keamanan Pangan untuk mengoptimalkan pelaksanaan di lapangan.
Tim gabungan tersebut melibatkan sinergi dari berbagai dinas, seperti Dinas Kesehatan, Dispangtan, Dinas Perdagangan, hingga Satpol PP.
Pendampingan dan Aduan
Penanganan keamanan pangan dinilai tidak cukup hanya dengan penertiban.
Hal tersebut ditekankan Anggota Komisi II DPRD Surakarta, Agus Widodo, yang mendorong penggunaan pendekatan edukatif dan pendampingan langsung.
“Kita tidak ingin UMKM merasa dibatasi, tetapi kita bantu legalitasnya, mulai dari pendampingan izin, sertifikasi halal, hingga uji laboratorium jika diperlukan. Pangan adalah hal krusial karena menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Agus.
Pengawasan tidak hanya mengandalkan peran internal pemerintah dan inspeksi mendadak (sidak) dari DPRD.
Raperda ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).
Mengenai sanksi administratif dan rincian denda bagi pelanggar nantinya akan diatur secara detail melalui Peraturan Walikota (Perwali).














