SoloposFM – Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah dan telah dibahas oleh 4 kementerian terkait.
Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini, aturan penyelenggaraan PTM berbeda dengan sebelumnya, yaitu jika ditemukan warga sekolah terpapar COVID-19 maka yang dihentikan sementara adalah aktivitas PTM pada di rombongan belajar saja. Bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sementara itu, belum lama ini didapati lima murid dan seorang guru terpapar Covid-19 pada salah satu sekolah dasar swasta di Kota Solo. Sekolah dasar tersebut harus menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca juga : Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Untuk Nakes Mulai Diberikan
Tetap Prokes Ketat
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Dian Rineta, dalam program Dinamika 103 Solopos FM, Rabu (3/8), mengatakan SD tersebut kini sudah kembali menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM).
Dian menjelaskan bahwa sesuai SE Nomor 7 Tahun 2022, penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) jika terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada klaster penularan di satuan pendidikan. Penghentian PTM paling sebentar selama tujuh hari.
Aturan berikutnya, penghentian PTM pada rombel dilakukan apabila hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi positif Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih.
Kemudian, penghentian PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan di satuan pendidikan. Berikutnya, hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah lima persen.
Dian menegaskan sampai saat ini pihaknya terus mendorong pihak sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan kesehatan yang ketat di sekolah-sekolah.
Ia juga mengimbau para orang tua murid untuk tidak panik dan segera melapor ke Disdik jika ditemukan kasus Covid-19 pada warga sekolah. Selain itu, ia juga mengimbau orang tua untuk membekali anak-anak makanan dari rumah sehingga kantin sekolah tidak terlalu penuh.
Baca juga : Yuk Intip Kemeriahan Asean Para Games XI Yang Digelar di Kota Solo
Demi Keamanan Bersama
Berdasarkan hasil polling melalui akun instagram Solopos FM @SoloposFMSolo, sebanyak 67% Sobat Solopos menyatakan setuju PTM distop jika ada siswa atau guru yang terpapar Covid-19, demi keamanan bersama. Sedangkan 33% lainnya menyatakan tidak setuju karena sudah bosan dengan PJJ.
Sejumlah opini juga disampaikan Sobat Solopos melalui nomor Whatsapp Solopos FM 0811 226 103 103.
Salah satunya disampaikan Andini, “Setuju dengan aturan yang PJJ hanya rombongan belajar/kelas, karena anak-anak sudah semangat PTM.”
“Semoga sehat-sehat semua jadi bisa tetap bisa PTM dengan normal,” harap Nur dari Solo.
Harapan senada disampaikan Ronny, “Semoga tidak ada kasus yang gawat lagi, karena anak-anak sudah mulai semangat belajar di sekolah. Para orang tua juga sudah mulai pada stress kalau harus mendampingi anak yang PJJ lagi.”
Baca juga : Ini Dia, Rencana Layanan Perkeretaapian di IKN