SoloposFM–Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Polresta Solo mengamankan 1.433 liter ciu, dalam waktu sepekan, Sabtu-Jumat (20-16/5/2017).
Dalam kasus ini, sebanyak 103 orang ditangkap terkait kasus peredaran miras dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring). Di sisi lain, polisi bakal memperketat pengawasan agen bus dan jasa ekspedisi.
Hal itu menyusul adanya tren baru pengiriman miras melalui agen bus dan jasa ekspedisi. Dalam sebulan ini, aparat Polsek Jebres dua kali menggagalkan pengiriman ciu ke Bandung dan Jakarta lewat agen bus di kawasan Pergudangan Pedaringan.
Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan sebelum Ramadan Polresta gencar melakukan razia pekat di lima kecamatan di Solo. Hasilnya polisi menangkap pelaku pemabuk, penjual miras, perjudian, pekerja seks komersial (PSK), dan pengamen.
“Operasi pekat paling banyak ditemukan adalah miras dengan jumlah barang bukti 1.433 liter. Kami juga mengamankan miras berbagai merek dengan jumlah sekitar 1.000 liter,” ujar Ribut, seperti yang dilansir oleh Solopos.com (30/5/2017).
Sementara untuk kasus perjudian, Ribut mengatakan selama sepekan petugas menangkap 19 pelaku dengan barang bukti uang tunai senilai Rp2 juta, delapan ponsel, perlengkapan perjudian, dan lainnya. Pejudi ditangkap saat sedang bermain di lokasi sepi seperti tempat pemakaman umum (TPU) dan rumah kosong.
“Kami meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada polisi jika mendapati pekat di kampung,” kata dia.
Ia mengatakan diamankannya ribuan liter ciu dan pejudi membuktikan Polresta Solo tidak memberikan toleransi kepada pelaku pekat. Masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada Polresta Solo dalam memberantas pekat di Solo.
“Warga Solo tidak perlu melakukan sweeping pekat di Solo. Polresta Solo akan menindak tegas pelaku sweeping,” kata dia.
Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan Solo masih dijadikan sasaran empuk peredaran miras jenis ciu. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya ciu yang diamankan petugas berasal dari Mojolaban, Sukoharjo.
“Kami menemukan modus baru penyelundupan ciu ke luar kota dengan cara dititipkan ke agen bus dan jasa ekspedisi,” kata dia.
Polresta Solo, lanjut dia, akan memperketat semua lokasi pengiriman barang di semua jasa ekspedisi di Solo. Pemilik jasa ekspedisi yang kedapatan mengirim miras akan diproses secara hukum.
“Kami mengimbau kepada pemilik jasa ekspedisi agar lebih teliti jika menerima paket jumlah banyak disimpan di dalam kardus,” kata dia.
[Dhi Ajeng Ayu Putri]