Saat ini, Pemkab masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis hakim yang dijatuhkan kepada Suyatno. Selain memberhentikan tidak dengan hormat, pihaknya juga menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat pelaksana tugas (Plt) Kades Berjo. Jabatan Kades Berjo selanjutnya akan diisi oleh pejabat (Pj) hingga berakhirnya masa jabatan Kades tahun 2025 mendatang.
“Baru kalau proses ini semua selesai, kita fokus ke peraturan desa (Perdes) BUMDes Berjo. Sekarang kita selesaikan ini dulu,” kata Sundoro kepada Solopos.com saat peresmian mBerpadas Jungle Park Desa Tunggulrejo, Kecamatan Jumantono.
Sekda Pemkab Karanganyar, Timotius Suryadi, mengaku proses penunjukan Pj Kades Berjo belum bisa dilakukan saat ini. Sebab, salinan putusan pengadilan di tingkat kasasi dengan terdakwa Suyatno belum diterimanya.
“Kami belum menerima salinan putusannya. Itu penting karena melandasi kami dalam menunjuk Pj Kades Berjo,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dengan terdakwa Kades Berjo (non aktif), Suyatno. Sidang kasasi diputuskan MA pada 11 Oktober lalu. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suyatno selama empat tahun enam bulan penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp525.655.907,135.