Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

Redaksi by Redaksi
19 December 2018
in News
Reading Time: 8 mins read
A A
0
Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

Agus Purwono, Kepala BPJS Kesehatan cabang Surakarta

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SoloposFM – Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti berikut ini:

Pendaftaran Bayi Baru Lahir

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

Baca Juga

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

24 October 2025
dampak penutupan tiktok untuk umkm

Dampak Penutupan TikTok pada UMKM

24 October 2025
New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

24 October 2025
kapolsek dipecat karena selingkuh

Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat

24 October 2025

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” papar Agus, Rabu (19/12).

Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa

Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” kata Agus.

Status Peserta yang ke Luar Negeri

Masih terkait kepesertaan, dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” ujar Agus.

Aturan Suami Istri Sama-Sama Bekerja

Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” kata Agus.

Tunggakan Iuran

Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan. Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” jelas Agus.

Denda Layanan

Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. JIka peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

“Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi,” kata Agus.

Aturan JKN-KIS Terkait PHK

Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Agus menjelaskan, PHK tersebut harus memenuhi 4 kriteria, yaitu:

    1. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;

    2. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;

    3. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau

    4. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

“Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Agus.

Jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI.

Agus menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS. Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” harapnya.

***

Informasi lebih lanjut hubungi:

@BPJSKesehatanRI

BPJS Kesehatan Cabang Surakarta (0271) 726 509

humas@bpjs-kesehatan.go.id

Website :www.bpjs-kesehatan.go.id

Instagram : @bpjskesehatan_ri

Facebook : BPJS Kesehatan

Youtube : BPJS Kesehatan

Kompasiana : BPJS Kesehatan

Kaskus : bpjskesehatan


[diupload oleh Avrilia Wahyuana]

Tags: bpjs kesehatanjkn kis
Previous Post

Serempak Nyanyian Paduan Suara Para Siswa

Next Post

Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Pertamina Kawal Pasokan BBM dan LPG di Solo Raya

Related Posts

Berobat Pakai JKN, Jangan Lupa Skrining Dulu

Berobat Pakai JKN, Jangan Lupa Skrining Dulu

by Damar Sri Prakoso
17 September 2025
0

Skrining riwayat kesehatan merupakan bagian penting dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tenang, Kesehatan Jiwa Dijamin BPJS Kesehatan

Tenang, Kesehatan Jiwa Dijamin BPJS Kesehatan

by Damar Sri Prakoso
17 September 2025
0

BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat, dan setara bagi masyarakat Indonesia.

Genjot Kepesertaan JKN Masyarakat Desa, BPJS Kesehatan Surakarta Galakkan Program PESIAR

Genjot Kepesertaan JKN Masyarakat Desa, BPJS Kesehatan Surakarta Galakkan Program PESIAR

by Mita Kusuma
23 May 2025
0

Radio Solopos – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta terus berupaya meningkatkan keaktifan kepesertaan untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka...

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

by Mita Kusuma
19 March 2025
0

Radio Solopos – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap...

BPJS Keliling: Perluas dan Permudah Akses Kesehatan

BPJS Keliling: Perluas dan Permudah Akses Kesehatan

by Mita Kusuma
1 August 2024
0

Radio Solopos - BPJS Kesehatan terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan guna mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang berkualitas. Salah satunya...

Testimoni Peserta JKN: Ikut Merasakan Manfaat Prolanis

Testimoni Peserta JKN: Ikut Merasakan Manfaat Prolanis

by Mita Kusuma
24 July 2024
0

Radio Solopos - Berbagai manfaat telah dirasakan oleh para peserta BPJS. Salah satunya Mardi Waluyo, pria 65 tahun warga...

Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

Begini Tindak Lanjut BPJS Kesehatan Tanggapi Aduan Peserta JKN

by Mita Kusuma
26 June 2024
0

Radio Solopos - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupaya meningkatkan pelayanan kepada para peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN)....

Program REHAB Mudahkan Peserta JKN Membayar Tunggakan Iuran JKN

Program REHAB Mudahkan Peserta JKN Membayar Tunggakan Iuran JKN

by Mita Kusuma
30 April 2024
0

Radio Solopos – Sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta berupaya menyebarkan...

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Saat Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Saat Libur Lebaran

by Mita Kusuma
20 March 2024
0

Radio Solopos - Selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 08 hingga 15 April...

Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Surakarta Gandeng Kejaksaan Negeri Sukoharjo

Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Surakarta Gandeng Kejaksaan Negeri Sukoharjo

by Mita Kusuma
3 October 2023
0

Radio Solopos – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang fokus kepada jaminan...

Load More
Next Post
Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Pertamina Kawal Pasokan BBM dan LPG di Solo Raya

Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Pertamina Kawal Pasokan BBM dan LPG di Solo Raya

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia
  • Dampak Penutupan TikTok pada UMKM
  • New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?
  • Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat
  • Innalillahi, Dalang Kondang Ki Anom Suroto Berpulang Pagi Ini
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.

  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Slot Maxwin
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Dana
  • Toto Slot Gacor
  • jkl-fkm.uho.ac.id
  • Slot Gacor
  • Hondatoto
  • Slot Gacor
  • Miyomar1337 News » Karena Informasi Adalah Kekuatan