SoloposFM– Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR masa persidangan III tahun 2015-2016 di gedung DPR beberapa waktu lalu.
Dengan disahkannya UU ini, setiap pekerja diwajibkan membayar iuran Tapera sebesar 3 persen dari total upah yang diterimanya. Perinciannya, sekitar 2,5 persen dipotong dari gaji karyawan dan 0,5 dari pemberi kerja.
Pembayaran iuran tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Rencananya pemotongan gaji ini akan efektif diberlakukan paling lambat 2 tahun setelah UU disahkan. Uang yang disetorkan pegawai nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tapera. Rencananya, uang iuran itu akan digunakan membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.
Sementara bagi masyarakat non MBR dan yang sudah punya rumah ketika pensiun uang yang disetorkan akan dibayarkan kembali dengan jumlah sesuai setoran ditambah bunga. Jadi tidak ada yang dirugikan, seperti simpan uang.
Nah berikut komentar sejumlah warga terkait potongan Tapera ini:
Topan, Kartasura (+6289602890XXX)
Saya setuju banget, kalau gaji tidak cukup buat sebulan kitanya harus pinter-pinter cari kerja sampingan biar cukup buat sebulan.
Latifa, Solo (+6285725846XXX)
Apakah hanya untuk pekerja saja? Bagaimana dengan pelaku usaha kecil? Tolong juga diberi kemudahan.
Lenggar, Jebres (+6282137610XXX)
Selama pemberantasan korupsi masih setengah hati, saya kok belum percaya pemerintah yang mengelola tabungannya.