Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Mulai 1 Februari, BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System

Damar Sri Prakoso by Damar Sri Prakoso
30 January 2018
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mulai 1 Februari, BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System

SoloposFM–Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) kini bisa menikmati sistem pembayaran tertutup (close payment system) dari BPJS Kesehatan.

Sistem pembayaran tertutup akan diterapkan mulai 1 Februari 2018. Dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini (updated) diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan. Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan. Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

“Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Kemal, dalam keterangan yang diterima Soloposfm.com, Selasa (30/1/2018).

Baca Juga

Sumanto Optimistis Kapolda Jateng Mampu Jaga Kondusivitas dan Tekan Kriminalitas

Sumanto Optimistis Kapolda Jateng Mampu Jaga Kondusivitas dan Tekan Kriminalitas

16 October 2026
Borong 3 Penghargaan Nasional, RS “JIH” Solo Bersinar di PERHUMASRI Awards 2026

Borong 3 Penghargaan Nasional, RS “JIH” Solo Bersinar di PERHUMASRI Awards 2026

16 October 2026
Stok BBM Nasional Cukup 16–18 Hari, Antrean di Bali Jadi Perhatian

Stok BBM Nasional Cukup 16–18 Hari, Antrean di Bali Jadi Perhatian

16 October 2026
Mobilitas Kereta di Solo Meningkat, Aktivitas Penumpang Tembus 2,53 Juta

Mobilitas Kereta di Solo Meningkat, Aktivitas Penumpang Tembus 2,53 Juta

15 October 2026

Kemal melanjutkan, dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/karyawannya. Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan. Masih menurut Kemal, perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4%. Sedangkan pegawai membayar 1% sisanya.

Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan. Kemal juga mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.

“Kami juga mengimbau untuk badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu yaitu aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan, karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” jelas Kemal.

Kemal juga mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka. [Damar Sri Prakoso]

Tags: bpjsbpjs kesehatanpembayaran bpjs1 februarijknjkn kiskiskartu kiskartu bpjs

Related Posts

Peserta JKN Capai 282,7 Juta Jiwa, Hampir Sentuh Jumlah Penduduk Indonesia

Peserta JKN Capai 282,7 Juta Jiwa, Hampir Sentuh Jumlah Penduduk Indonesia

by Redaksi Radio Solopos
3 July 2026
0

Radio Solopos, JAKARTA – Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkat hingga mencapai 282,7 juta jiwa atau...

Dirut BPJS Kesehatan: Olahraga dan Pola Makan Bisa Menekan Risiko Penyakit Kronis

Dirut BPJS Kesehatan: Olahraga dan Pola Makan Bisa Menekan Risiko Penyakit Kronis

by Redaksi Radio Solopos
29 May 2026
0

Radio Solopos, SOLO — BPJS Kesehatan terus mendorong masyarakat mengedepankan pola hidup sehat sebagai langkah utama mencegah penyakit...

Serap Masukan dari Publik, Dirut BPJS Kesehatan Kunjungi RS UNS

Serap Masukan dari Publik, Dirut BPJS Kesehatan Kunjungi RS UNS

by Redaksi Radio Solopos
27 March 2026
0

Radio Solopos, SUKOHARJO -- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Universitas Sebelas...

BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik di Rest Area Masaran Sragen

BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik di Rest Area Masaran Sragen

by Redaksi Radio Solopos
15 March 2026
0

Radio Solopos, SRAGEN — BPJS Kesehatan menghadirkan layanan posko di sejumlah titik strategis jalur perjalanan guna memastikan peserta...

Direktur TI BPJS Kesehatan Supervisi Transformasi Digital di RS Indriati Boyolali

Direktur TI BPJS Kesehatan Supervisi Transformasi Digital di RS Indriati Boyolali

by Damar Sri Prakoso
18 December 2025
0

Supervisi bertujuan memastikan implementasi layanan kesehatan berbasis digital berjalan optimal serta memberikan kemudahan dan kecepatan akses layanan bagi...

Gandeng Perguruan Tinggi, BPJS Kesehatan Perkuat Pemodelan Aktuaria demi Keberlanjutan JKN

Gandeng Perguruan Tinggi, BPJS Kesehatan Perkuat Pemodelan Aktuaria demi Keberlanjutan JKN

by Damar Sri Prakoso
17 December 2025
0

Lomba Pemodelan Aktuaria BPJS Kesehatan Tahun 2025 diikuti oleh 47 karya dari 27 perguruan tinggi di Indonesia, mencakup...

Manfaat Program JKN Dirasa Nyata, Ibu di Boyolali Lega Anaknya Sembuh Tanpa Biaya

Manfaat Program JKN Dirasa Nyata, Ibu di Boyolali Lega Anaknya Sembuh Tanpa Biaya

by Damar Sri Prakoso
29 October 2025
0

Warga masyarakat mendapat manfaat besar dari program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berobat Pakai JKN, Jangan Lupa Skrining Dulu

Berobat Pakai JKN, Jangan Lupa Skrining Dulu

by Damar Sri Prakoso
27 October 2025
0

Skrining riwayat kesehatan merupakan bagian penting dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tenang, Kesehatan Jiwa Dijamin BPJS Kesehatan

Tenang, Kesehatan Jiwa Dijamin BPJS Kesehatan

by Damar Sri Prakoso
27 October 2025
0

BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat, dan setara bagi masyarakat Indonesia.

Genjot Kepesertaan JKN Masyarakat Desa, BPJS Kesehatan Surakarta Galakkan Program PESIAR

Genjot Kepesertaan JKN Masyarakat Desa, BPJS Kesehatan Surakarta Galakkan Program PESIAR

by Mita Kusuma
23 May 2025
0

Radio Solopos – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta terus berupaya meningkatkan keaktifan kepesertaan untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka...

Load More

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Sumanto Optimistis Kapolda Jateng Mampu Jaga Kondusivitas dan Tekan Kriminalitas
  • Borong 3 Penghargaan Nasional, RS “JIH” Solo Bersinar di PERHUMASRI Awards 2026
  • Dari Horor hingga Drama Keluarga, Ini Rekomendasi Film Akhir Pekan
  • Stok BBM Nasional Cukup 16–18 Hari, Antrean di Bali Jadi Perhatian
  • Earphone Kabel Kembali Tren di Kalangan Gen Z, Ini 5 Alasannya
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.