SoloposFM, Kejaksaan Negeri Karanganyar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindutrian Kabupaten Karanganyar, Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar dan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta melakukan kunjungan bersama terhadap badan usaha yang terindikasi belum patuh di Kabupaten Karanganyar, Selasa (17/12/2019). Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Karanganyar yang telah dilaksanakan bulan lalu.
“Ini salah satu langkah dan cara langsung yang dilakukan anggota Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Karanganyar untuk meningkatkan kepatuhan akan kewajiban pemberi kerja dari badan usaha yang terindikasi belum patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Bimantoro.
Sebagaimana rilis yang diterima Solopos FM, selain kunjungan bersama, langkah-langkah yang ditempuh untuk memaksimalkan kepesertaan Program JKN-KIS melalui sosialisasi bersama dan pemanggilan badan usaha.
“Sosialisasi bersama sering kami lakukan, dengan mengundang badan usaha yang tingkat kepatuhan kepesertaan Program JKN-KIS kurang maksimal. Cara itu pun dinilai belum optimal, karena kendala di lapangan bermacam-macam, kami mengundang pemberi kerja badan usaha, namun kadang yang hadir adalah staf yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan. Kegiatan kali ini, kami langsung mengunjungi badan usaha agar kami ketemu langsung dengan pemberi kerja,” tambahnya.
“Setelah kami lakukan kunjungan langsung ke badan usaha, ditemukan beberapa kendala dalam segi kepesertaan Program JKN-KIS yang perlu segera diselesaikan, misal pekerja yang terdaftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak ingin dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) karena ketakutan hak-hak sosial yang lain hilang. Sedangkan, kebijakan dari Kementerian Sosial sudah mengakomodir hal tersebut yakni apabila masyarakat yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan sudah terdaftar ke dalam PBI apabila dialihkan ke PPU, tidak akan kehilangan hak-hak sosial lainnya. Kendala lain yang ditemukan adalah kewenangan dari badan usaha cabang yang terbatas, karena semua kewenangan berada di badan usaha induk,” ujar Bimo.
Para pemangku kepentingan yang merupakan anggota dari Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Karanganyar mempunyai tugas dan fungsi sendiri dalam rangka meningkatkan kepatuhan Program JKN-KIS. “Harapannya, dengan action seperti ini, badan usaha lebih mematuhi aturan dengan melaksanakan kewajibannya dalam Program JKN-KIS dan tersampaikan seluruh informasi terbaru terkait Program JKN-KIS sehingga pemberi kerja memahami manfaat dari program ini,” ungkapnya.
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
BPJS Kesehatan Cabang Surakarta
Jalan Ki Mangun Sarkoro Nomor 114 Surakarta
(0271) 726509
[diunggah oleh Avrilia Wahyuana]