Radio Solopos – Keberadaan rokok ilegal tak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat karena tidak ada cukai yang masuk ke kas negara.
Cukai itu yang dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk bantuan kesejahteraan dan kesehatan.
Karena maraknya rokok ilegal itulah, Bea Cukai Surakarta menggencarkan kampanye melawannya dalam Bincang Spesial di Radio Solopos, Senin (11/8/2025).
Humas Bea Cukai Surakarta, Dion Candra, menjelaskan bahwa perbedaan harga rokok ilegal dan legal sangat mencolok.
Produk ilegal, kata dia, biasanya dijual hingga 60 persen lebih murah karena tidak membayar cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok.
Menurut Dion, sebagian besar konsumen rokok ilegal adalah masyarakat menengah ke bawah yang tergiur harga murah, termasuk anak muda.
Bea Cukai menilai hal ini berisiko tinggi terhadap kesehatan jangka panjang dan masa depan generasi penerus.
“Di Indonesia sebagian besar adalah anak muda, efek negatifnya bukan sekarang, tapi nanti ketika mereka memasuki masa-masa berumur karena konsumsi rokok itu negatifnya baru kerasa nanti karena itu terkait konsumsi zat-zat yang terkait kanker dan lainnya,” tutur Dion Candra.
Untuk menekan peredarannya, Bea Cukai Surakarta melakukan berbagai strategi sosialisasi yang membumi, seperti pemasangan spanduk “Gempur Rokok Ilegal” di tingkat kelurahan, pertunjukan kesenian tradisional seperti wayang dan reog, kegiatan olahraga, hingga touring komunitas motor dengan pesan edukasi di setiap persinggahan.
“Kami ingin pesan pemberantasan rokok ilegal sampai ke lapisan masyarakat terkecil, dengan cara yang dekat dengan kehidupan mereka,” tambah Abigail Celine, Humas Bea Cukai Surakarta lainnya.
Selain itu, Bea Cukai menekankan pentingnya transparansi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tahun ini, Jawa Tengah menerima Rp1,4 triliun dari DBHCHT, yang dibagikan ke seluruh kabupaten/kota sesuai klasifikasi.
Dana ini digunakan untuk bantuan langsung tunai bagi buruh pabrik rokok, dan peningkatan mutu petani tembakau.
Di Kabupaten Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta bersama pemerintah daerah telah mendeklarasikan kawasan bebas peredaran rokok ilegal di wilayah berikat yang mempekerjakan lebih dari 8.000 tenaga kerja.
Wilayah ini menjadi contoh bahwa industri rokok legal dapat berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pembangunan ekonomi daerah.
Program “Gempur Rokok Ilegal” akan terus digencarkan Bea Cukai Surakarta sepanjang 2025 melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan komunitas.
Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.