SoloposFM, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengadakan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan untuk membahas permasalahan dan kendala yang terjadi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Wonogiri, Senin (21/10/2019).
Sebagaimana rilis yang diterima Solopos FM, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Bimantoro mengatakan capaian kepesertaan Program JKN-KIS di Kabupaten Wonogiri per September 2019 mencapai 66,60 persen dari total penduduk. Artinya sebanyak 723.396 jiwa telah terdaftar ke dalam Program JKN-KIS dari total penduduk sebanyak 1.086.197 jiwa.
“Di forum komunikasi ini kami membahas semua permasalahan yang timbul dan solusi guna menyelesaikan permasalahan yang ada. Baik dari sisi kepesertaan PBI APBD yang sumber anggarannya dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), sisi pelayanan kesehatan dan sosialisasi regulasi terbaru yang berlaku,” ungkap Bimantoro.
Bimantoro menambahkan Kabupaten Wonogiri merupakan wilayah terluas di bandingkan dengan lima Kabupaten/Kota wilayah BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, yakni Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen.
“Diperlukan treatment-treatment khusus agar Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Wonogiri tercapai dan terlaksananya pemerataan fasilitas kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerahnya ke dalam Program JKN-KIS dan mengalokasikan anggaran pada Saturan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan, sehingga kami harapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri,” tambah Bimantoro.
Berdasarkan laporan kunjungan badan usaha di Kabupaten Wonogiri dari BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, dari 550 badan usaha potensial masih terdapat 366 badan usaha potensial yang belum terdaftar.
“Ini salah satu PR bagi Pemerintah Kabupaten Wonogiri maupun BPJS Kesehatan agar seluruh badan usaha di Kabupaten Wonogiri patuh akan regulasi yang berlaku. Salah satu strategi yang kami ambil adalah melalui Dinas Tenaga Kerja dengan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk mengumpulkan badan usaha tersebut agar dilakukan pembinaan. Apabila belum patuh, akan dilakukan pendampingan dengan Kejaksaan Negeri untuk dilakukan kunjungan. Apabila langkah-langkah tersebut belum berhasil juga, nanti dari BPJS Kesehatan akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan proses pemeriksaan,” ungkapnya.
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
BPJS Kesehatan Cabang Surakarta
Jalan Ki Mangun Sarkoro Nomor 114 Surakarta
(0271) 726509
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]