RadioSolopos – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggelar sosialisasi kepada seluruh pekerja di lingkungan Pengadilan Negeri Sukoharjo, guna memberikan kemudahan informasi mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Erna Diyah Ekowati mengatakan menindaklanjuti kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Mahkamah Agung, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban yang telah disepakati, salah satunya dengan sosialisasi secara bertahap kepada seluruh jajaran Mahkamah Agung di daerah.
“Kami memastikan seluruh pegawai di lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung telah memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN. Mutasi pegawai yang seringkali dialami di suatu instansi, diharuskan melakukan pembaharuan data pekerja. Hal ini menjadi salah satu yang perlu diperhatikan, karena menjadi suatu kewajiban peserta JKN melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga,” katanya.
Tak hanya itu, dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran JKN. Pembayaran iuran peserta PPU dihitung dengan persentase iuran, yakni empat persen ditanggung oleh pemberi kerja dan satu persen ditanggung oleh pekerja.
Peserta PPU dapat menanggung lima orang, diantaranya suami atau istri sah dari peserta, anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat yang sah dari peserta. Mengenai kriteria anak yang ditanggung, yakni tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, serta belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
“Bagi anak yang belum berusia 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan formal, agar melaporkan perpanjangan kepesertaan JKN. Dengan syarat, yakni identitas diri dan surat keterangan kuliah dari kampus, peserta dapat melaporkan perpanjangan melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Muhammad Ikhsan Fathoni, menyampaikan seluruh pegawai di instansi Pengadilan Negeri Sukoharjo mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap Program JKN. Sehingga, harapannya seluruh pegawai memastikan seluruh anggota keluarganya telah terdaftar menjadi peserta JKN.
“Saat ini, sekitar 90 pegawai di lingkungan kami, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer telah menjadi peserta JKN. Harapannya, informasi mengenai kanal layanan pendaftaran dan informasi yang telah disampaikan BPJS Kesehatan dapat diteruskan ke masing-masing anggota keluarga, agar dapat dimanfaatkan, sehingga mendapatkan kemudahan dalam kepengurusan Program JKN,” ujarnya.