SoloposFM–Bank Indonesia memastikan akan melonggarkan aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang nantinya akan diterapkan di masing-masing perbankan.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo, Rabu (25/5/2016) di Gedung Bank Indonesia, menegaskan pelonggaran aturan KPR (Loan To Value/LTV) ini akan dikeluarkan sebelum pergantian tahun. Ini dilakukan untuk mendongkrak penyaluran kredit perbankan.
“Saya lihat secara umum pertumbuhan kredit dibandingkan 2 tahun lalu ada penurunan, faktor paling besar adalah pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat. Dengan itu (pelonggaran LTV) kita harapkan semester 2 penyaluran kredit bisa lebih baik,” kata Agus.
Dipaparkan Agus, aturan yang akan dilonggarkan khususnya mengenai kredit pemilikan rumah kedua. Sebelumnya, kepemilikan rumah kedua tidak boleh dengan cara pemesanan terlebih dahulu. Namun di LTV yang baru nantinya pemilikan rumah kedua bisa dilakukan dengan cara itu.
‎Pelarangan pembelian rumah kedua dengan cara indent tersebut sebelumnya dilarang karena BI mendorong para kalangan menengah ke atas untuk bisa memberi kesempatan bagi pertumbuhan penjualan rumah tapak yang difungsikan untuk Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR).
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia juga akan melakukan pelonggaran beberapa kebijakan moneternya. Namun hal itu masih tergantung kondisi inflasi saat lebaran nanti. (Liputan6)